KONSELING PRANIKAH:
Peserta Konseling Pranikah
Konseling Pranikah diperuntukkan bagi pasangan yang:Telah merencanakan pernikahan secara resmi dan serius.
Berniat untuk melangsungkan pemberkatan nikah di gereja.
Bersedia menjalani seluruh proses konseling sebagai bagian dari persiapan rohani dan emosional menuju pernikahan.
Tujuan Konseling Pranikah
Konseling ini bertujuan untuk:Mempersiapkan pasangan secara rohani, emosional, dan praktis dalam membangun rumah tangga Kristen.
Memberikan pemahaman tentang makna pernikahan menurut Alkitab.
Menolong pasangan mengenali potensi konflik serta cara-cara penyelesaiannya secara sehat.
Mendorong komunikasi dan komitmen yang sehat antara kedua calon mempelai.
Waktu dan Durasi
Konseling dilakukan dalam beberapa sesi (biasanya 4–6 pertemuan), sesuai jadwal yang disepakati bersama dengan Pendeta atau konselor gereja.
Disarankan untuk memulai konseling minimal 6 (enam) bulan sebelum tanggal pernikahan.
Materi Konseling
Materi yang dibahas antara lain:Dasar Alkitab tentang pernikahan.
Peran suami dan istri dalam rumah tangga Kristen.
Komunikasi dan pemecahan masalah.
Keuangan dalam keluarga.
Seksualitas dan kesetiaan.
Perencanaan keluarga dan pengasuhan anak.
Pembimbing Konseling
Konseling dipimpin oleh Pendeta Jemaat atau konselor yang ditunjuk.
Dalam beberapa kasus, pasangan senior atau mentor pernikahan juga dapat dilibatkan.
Evaluasi dan Rekomendasi
Di akhir sesi, Pendeta akan memberikan evaluasi mengenai kesiapan pasangan untuk melangsungkan pernikahan.
Jika dianggap belum siap, maka proses pemberkatan nikah dapat ditunda sampai pasangan benar-benar siap secara rohani dan emosional.
Kewajiban dan Komitmen
Kehadiran dalam setiap sesi adalah wajib dan harus diikuti oleh kedua calon mempelai.
Diharapkan keterbukaan dan kejujuran dalam seluruh proses konseling.