+6285171719750

KONSELING PRANIKAH:

  1. Peserta Konseling Pranikah
    Konseling Pranikah diperuntukkan bagi pasangan yang:

    • Telah merencanakan pernikahan secara resmi dan serius.

    • Berniat untuk melangsungkan pemberkatan nikah di gereja.

    • Bersedia menjalani seluruh proses konseling sebagai bagian dari persiapan rohani dan emosional menuju pernikahan.

  2. Tujuan Konseling Pranikah
    Konseling ini bertujuan untuk:

    • Mempersiapkan pasangan secara rohani, emosional, dan praktis dalam membangun rumah tangga Kristen.

    • Memberikan pemahaman tentang makna pernikahan menurut Alkitab.

    • Menolong pasangan mengenali potensi konflik serta cara-cara penyelesaiannya secara sehat.

    • Mendorong komunikasi dan komitmen yang sehat antara kedua calon mempelai.

  3. Waktu dan Durasi

    • Konseling dilakukan dalam beberapa sesi (biasanya 4–6 pertemuan), sesuai jadwal yang disepakati bersama dengan Pendeta atau konselor gereja.

    • Disarankan untuk memulai konseling minimal 6 (enam) bulan sebelum tanggal pernikahan.

  4. Materi Konseling
    Materi yang dibahas antara lain:

    • Dasar Alkitab tentang pernikahan.

    • Peran suami dan istri dalam rumah tangga Kristen.

    • Komunikasi dan pemecahan masalah.

    • Keuangan dalam keluarga.

    • Seksualitas dan kesetiaan.

    • Perencanaan keluarga dan pengasuhan anak.

  5. Pembimbing Konseling

    • Konseling dipimpin oleh Pendeta Jemaat atau konselor yang ditunjuk.

    • Dalam beberapa kasus, pasangan senior atau mentor pernikahan juga dapat dilibatkan.

  6. Evaluasi dan Rekomendasi

    • Di akhir sesi, Pendeta akan memberikan evaluasi mengenai kesiapan pasangan untuk melangsungkan pernikahan.

    • Jika dianggap belum siap, maka proses pemberkatan nikah dapat ditunda sampai pasangan benar-benar siap secara rohani dan emosional.

  7. Kewajiban dan Komitmen

    • Kehadiran dalam setiap sesi adalah wajib dan harus diikuti oleh kedua calon mempelai.

    • Diharapkan keterbukaan dan kejujuran dalam seluruh proses konseling.